Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang di tetapkan.
SKKNI di kembangkan melalui konsultasi dengan industri terkait, untuk memastikan kesesuaian kebutuhan di tempat kerja.
SKKNI di gunakan terutama untuk merancang dan mengimplementasikan pelatihan kerja, melakukan asesmen (penilaian) keluaran pelatihan, serta asesmen tingkat keterampilan dan keahlian terkini yang di miliki oleh seseorang.
SKKNI di tetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, berikut adalah SKKNI yang berhubung dengan Pariwisata dan Profesi Pramuwisata